Lagi, 7 Orang Pelanggar diberikan Sanksi Saat Operasi Yustisi Di Desa Gumayun

Jumat, 23 Oktober 2020

Lagi, 7 Orang Pelanggar diberikan Sanksi Saat Operasi Yustisi Di Desa Gumayun

Dukuhwaru - Bertempat di jalan raya Slawi - Jatibarang Desa Gumayun dilaksanakan kegiatan operasi yustisi penegakan disiplin protokol kesehatan Covid - 19, Jumat (23/10).

Pada operasi kali ini masih ditemukan 7 orang pelanggar protokol kesehatan yaitu tidak menggunakan masker saat beraktifitas di luar rumah, selanjutnya mereka diberikan sanksi teguran berupa push up, mengucapkan Pancasila dan menyanyikan Lagu Indonesia Raya.

Selain memberikan sanksi, petugas gabungan juga memberikan edukasi tentang protokol kesehatan Covid – 19, diantanya dengan selalu menggunakan masker saat berada di luar rumah, sering mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir serta menjaga jarak dengan menghindari kerumunan.

Danpos 22/Dukuhwaru Peltu Joko Wagimin melalui Babinsa Serma Kusnodo yang mengikuti kegiatan tersebut mengatakan, operasi gabungan dalam rangka penegakan disiplin protokol kesehatan rutin dilaksanakan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid – 19 di wilayah Kecamatan Dukuhwaru.

“Kegiatan ini rutin dilaksanakan oleh Koramil, Polsek dan Kecamatan Dukuhwaru yang tergabung dalam gugus tugas percepatan penanganan Covid – 19 Kecamatan Dukuhwaru guna memutus mata rantai penyebaran Covid – 19”, ucap Kusnodo. (ats)

KATA KUNCI
BAGIKAN
BERI KOMENTAR


Kodim Tegal

TNI AD atau TNI Angkatan Darat atau Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat merupakan salah satu cabang angkatan perang dan merupakan bagian dari Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang bertanggung jawab atas operasi pertahanan negara Republik Indonesia di wilayah darat. TNI AD merupakan kesatuan terbesar dalam Tentara Nasional Indonesia.

Komando Distrik Militer 0712/Tegal
©2026 kodim0712.tniad.mil.id