Operasi Yustisi Digelar Di Wilayah Kecamatan Kedungbanteng

Kamis, 24 September 2020

Operasi Yustisi Digelar Di Wilayah Kecamatan Kedungbanteng

Kedungbanteng – Operasi Yustisi penegakan peraturan Bupati Tegal No.62 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum terhadap pelanggar protokol kesehatan dalam pencegahan penyebaran Covid-19 di wilayah Kabupaten Tegal gencar dilaksanakan.

Seperti yang digelar di wilayah Kecamatan Kedungbanteng, TNI dari Koramil 13/Kedungbanteng bersama aparat Kepolisian dari Polsek Kedung banteng dan petugas dari Kecamatan melaksanakan Operasi Yustisi di sepanjang Jalan Raya Karanganyar dan Pasar Jatilaba, Rabu (23/9).

Kegiatan yang dipimpin oleh Danramil 13/Kedungbanteng Kapten Inf M. Pandang dan Kapolsek Kedungbanteng Ipda Riyadi masih mendapati 7 orang warga yang melaksanakan aktivitas tanpa menggunakan masker, mereka langsung diberikan pengertian dan mendapatkan sanksi teguran berupa mengucapkan Pancasila dan membersihkan lingkungan.

Danramil mengatakan kegiatan operasi ini merupakan sinergitas Tiga Pilar Kecamatan Kedungbanteng dalam menegakkan disiplin protokol kesehatan kepada masyarakat. "Operasi ini wujud sinergitas TNI, Polri dan Kecamatan Kedungbanteng dalam mendisiplinkan masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan demi kepentingan bersama." Ungkapnya. (ats).

KATA KUNCI
BAGIKAN
BERI KOMENTAR


Kodim Tegal

TNI AD atau TNI Angkatan Darat atau Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat merupakan salah satu cabang angkatan perang dan merupakan bagian dari Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang bertanggung jawab atas operasi pertahanan negara Republik Indonesia di wilayah darat. TNI AD merupakan kesatuan terbesar dalam Tentara Nasional Indonesia.

Komando Distrik Militer 0712/Tegal
©2026 kodim0712.tniad.mil.id